Jumat, 20 Mei 2022

Mengenal Lebih Dekat dengan Pelabuhan

Tugas Individu PRA 1 SWIVEL 2022

Artikel tentang Pelabuhan

 

Mengenal Lebih Dekat dengan Pelabuhan

Oleh: Afisina Rounaqi Binurillah (215080207111044/P02/Kelompok Tongkang)


       Pelabuhan dikenal identik dengan kapal dan laut, bahkan sering dikaitkan dengan cinta hingga menjadi judul beberapa lagu, salah satunya adalah “Pelabuhan Terakhir” yang dinyanyikan oleh Tantri Kotak feat. Arda. Namun, apa definisi pelabuhan sebenarnya? Pelabuhan merupakan sebuah sarana yang penting, terutama bagi transportasi laut, seperti kapal. Jika tempat pemberhentian bus adalah halte, pelabuhan merupakan tempat kapal berhenti dalam jangka waktu tertentu. Pelabuhan menjadi infrastruktur transportasi laut yang memiliki peranan penting dan strategis untuk pertumbuhan industri dan perdagangan serta merupakan segmen usaha yang dapat berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional sebagai bagian dari mata rantai sistem transportasi maupun logistik (Putra dan Djalante, 2016).

          Selain definisi yang berkaitan dengan aspek ekonomi, pengertian pelabuhan juga telah disebutkan pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) yang menyatakan bahwa pelabuhan merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui pula bahwa pelabuhan memiliki peranan yang besar, terutama berkaitan dengan operasional pada kegiatan yang berada di laut.

         Pada pasal yang lain, disebutkan pula peranan pelabuhan. Pasal 68 UU Pelayaran menyebutkan bahwa pelabuhan memiliki berbagai peranan penting, sebagai berikut:

1.   Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya

2.   Pintu gerbang kegiatan perekonomian

3.   Tempat kegiatan alih moda transportasi

4.   Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan

5.   Tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang

6.   Mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara

         Pelabuhan tidak hanya satu macam, melainkan terdapat berbagai macam pelabuhan yang telah ditunjukkan pula pada undang-undang. Menurut pasal 70 ayat (1) UU Pelayaran, jenis-jenis pelabuhan, yakni pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta pelabuhan danau. Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (selanjutnya disebut PP 61/2009). Pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 PP 61/2009. Dari pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pelabuhan dikategorikan sesuai dengan letak atau lokasinya.

      Salah satu jenis pelabuhan yang telah disebutkan adalah pelabuhan laut, pelabuhan ini juga disebutkan secara terperinci di UU pelayaran. Pasal 70 ayat (2) UU Pelayaran menyebutkan bahwa pelabuhan laut memiliki hierarki, sebagai berikut:

1. Pelabuhan utama, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 UU Pelayaran

2. Pelabuhan pengumpul, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 UU Pelayaran

3. Pelabuhan pengumpan, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 UU Pelayaran

Undang-undang tersebut secara jelas membagi pelabuhan laut menjadi beberapa jenis lagi sesuai dengan fungsi dan jangkauan wilayah pelayanannya, yakni antarprovinsi, dalam negeri, atau bahkan internasional. Pembagian tersebut tentu berpengaruh pula pada jenis kapal-kapalnya, seperti kapal berbendera Indonesia dan bendera negara asing dapat ditemukan di pelabuhan utama, bukan di pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan.

          Program studi pemanfaatan sumberdaya perikanan tentu tidak asing dengan pelabuhan perikanan, pelabuhan ini berkaitan erat dengan operasional penangkapan ikan. Pelabuhan perikanan adalah tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan sekaligus sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan (Sutrisno, 2014). Pelabuhan ini memberikan dampak bagi kehidupan nelayan, para nelayan bergantung pada segala proses yang terjadi di pelabuhan perikanan.

      Pelabuhan perikanan juga terdiri dari berbagai aspek yang mendukung pengembangannya, hal tersebut dapat diketahui dari definisi lain mengenai pelabuhan perikanan. Pengertian pelabuhan perikanan adalah suatu paduan dari wilayah perairan, wilayah daratan dan sarana-sarana yang ada di basis penangkapan, baik alamiah maupun buatan dan merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan, baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan, maupun pemasarannya (Hamim, 1983). Pelabuhan perikanan juga memiliki peranan penting, terutama berkaitan dengan hasil perikanan.

     Fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori pendekatan, yaitu berdasarkan kepentingan dan aktivitasnya. Menurut Lubis (2006), berdasarkan kepentingan, fungsi pelabuhan perikanan, sebagai berikut:

1. Fungsi maritim, yaitu PP/PPI mempunyai aktivitas-aktivitas yang bersifat kemaritiman, maksudnya adalah sebagai suatu tempat kontak bagi nelayan atau pemilik kapal antara laut dan daratan untuk semua aktivitasnya

2. Fungsi pemasaran, yaitu suatu tempat awal untuk mempersiapkan pemasaran produksi perikanan dengan melakukan transaksi pelelangan ikan

3. Fungsi jasa, yaitu meliputi seluruh jasa-jasa pelabuhan, mulai dari ikan didaratkan sampai ikan didistribusikan

      Pelabuhan perikanan memiliki banyak fungsi penting, tidak hanya berfungsi berdasarkan aspek kepentingan atau prasarananya. Menurut Lubis (2008), terdapat fungsi pelabuhan yang ditinjau dari segi aktivitasnya, yaitu sebagai pusat kegiatan perikanan, baik ditinjau dari aspek pendaratan atau pembongkaran, pengolahan, dan pemasaran ikan, maupun pembinaan terhadap masyarakat nelayan. Fungsi-fungsi tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Fungsi pendaratan dan pembongkaran

Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat pemusatan armada penangkapan ikan untuk         mendaratkan hasil tangkapan, tempat berlabuh yang aman, menjamin kelancaran pembongkaran ikan, dan penyediaan bahan perbekalan

2. Fungsi pengolahan

Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat untuk membina peningkatan mutu dan pengendalian mutu ikan dalam menghindari kerugian dari pasca tangkap. Fungsi pengolahan ini merupakan salah satu fungsi yang penting, terutama pada saat musim ikan, yaitu untuk menampung produksi perikanan yang tidak habis terjual dalam bentuk segar dan untuk memenuhi fungsi industri di pelabuhan melalui pengembangan industri pengolahan ikan

3. Fungsi pembinaan terhadap masyarakat nelayan

Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai lapangan kerja bagi penduduk di sekitarnya dan tempat pembinaan masyarakat perikanan, seperti nelayan, pedagang, pengolah, dan angkut agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik

     Tidak hanya ditinjau dari aspek aktivitasnya, pelabuhan perikanan juga berhubungan dengan kegiatan usaha. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan darat ke dalam sistem usaha dan berdaya guna tinggi (Murdiyanto, 2004). Dalam operasionalnya, pelabuhan perikanan meliputi beberapa aktivitas. Menurut Lubis (2005), peranan pelabuhan perikanan meliputi pusat aktivitas produksi, pusat aktivitas distribusi, dan pusat kegiatan masyrakat nelayan.

         Pelabuhan perikanan memiliki kaitan dengan pemerintahan, fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan terbilang cukup besar. Menurut Rahmadani (2022), hal-hal yang meliputi fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan, antara lain:

1. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan

2. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan

3. Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan

4. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan

5. Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan

6. Pelaksanaan kesyahbandaran

7. Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan

8.  Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal             perikanan

9. Tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan

10. Pemantauan wilayah pesisir

11. Pengendalian lingkungan

12.  Kepabeanan

13. Keimigrasian

       Selain memiliki fungsi pemerintahan, pelabuhan perikanan juga memiliki fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau biasa disebut juga dengan fungsi pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan. Menurut Rahmadani (2022), hal-hal yang meliputi fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan, antara lain:

1.  Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan

2.  Pelayanan bongkar muat ikan

3.  Pelayanan pengolahan hasil perikanan

4.  Pemasaran dan distribusi ikan

5.  Pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan

6.  Pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan

7.  Pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan

8.  Wisata bahari

9.  Penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang–undangan

        Pelabuhan perikanan telah dicantumkan pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, termasuk dalam hal fungsi yang dimilikinya. Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang fungsi pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan merupakan pendukung kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

      Dengan segala macam fungsinya, pelabuhan perikanan tidak lepas dari permasalahan. Salah satu pelabuhan perikanan di Indonesia adalah Pelabuhan Nusantara Pengambengan, pada pelabuhan tersebut masih terdapat banyak kendala. Berdasarkan aspek teknis, Pelabuhan Nusantara Pengambengan masih harus menghadapi permasalahan, seperti bahan bangunan dan utilitasnya. Pada aspek fungsional, ditemukan permasalahn dalam zoning yang merupakan penempatan fungsi pada area-area tertentu pada lahan perancangan yang berkaitan dengan kemudahan akses ataupun kemudahan pencapaian sehingga memudahkan sirkulasi serta permasalahan pada fungsi bangunannya sendiri. Pada aspek perilaku, ditemukan permasalahan pada PPN Pengambengan, yakni ondisi bangunan yang kumuh berupa tempat pelelangan ikan yang sangat memengaruhi psikologis penggunanya, seperti nelayan dan pembeli ikan sehingga membuat tidak nyaman dalam melakukan kegiatan pelelangan karena kondisi yang dan aroma tidak sedap dari ikan yang dilelang (Artha, 2016). Permasalahan-permasalahan tersebut tentu juga dialami oleh pelabuhan lainnya, perlu adanya tindak lanjut pemerintah agar operasional pada pelabuhan, khususnya pelabuhan perikanan dapat berjalan secara maksimal. Sebagai mahasiswa yang memahami bidang perikanan, pengoptimalan fungsi sekaligus meminimalisasi kendala pada pelabuhan perikanan harus dilakukan dengan ikut berkontribusi melalui ide-ide kreatif yang berkaitan dengan pelabuhan, khususnya pelabuhan perikanan.

 

Referensi:

Artha, I. P. A. A. (2016). Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan,                   Negara. Skripsi, Universitas Udayana.

Hamim. (1993). Pelabuhan Perikanan di Indonesia. Buletin Warta Wina, No.4/1983 Tahun II. Direktorat Jenderal Perikanan. Jakarta.

Lubis. (2005). Pengantar Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Lubis, E. (2006). Pengantar Pelabuhan Perikanan. Bogor: Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor.

Lubis, E. (2008). Perencanaan Tata Letak Fasilitas Pelabuhan Perikanan. Bahan Kuliah Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan. Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor.

Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta.

Murdiyanto, B. (2004). Pelabuhan Perikanan (Fungsi, Fasilitas, Panduan Operasional, Antrian Kapal. Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Institut Teknologi Bogor. Bogor.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 16 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 17 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 18 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 19 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 68 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2009). Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2009). Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Jakarta.

Putra, A. A, & Djalante, S. (2016). Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Media Engineering, 6(1), 433-443.

Rahmadani, Z. (2022). Kinerja Operasional Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) lappa Kabupaten Sinjai = Operasional Performance Of Fish Landing Base (PPI) Lappa Regency. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

Sutrisno, E. (2014). Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tipe B Pelabuhan Nusantara Pantai Sendang Biru Malang: Tema eko-arsitektur. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.