Tugas Individu PRA 1 SWIVEL 2022
Artikel tentang Pelabuhan
Mengenal Lebih Dekat dengan Pelabuhan
Oleh: Afisina Rounaqi Binurillah (215080207111044/P02/Kelompok Tongkang)
Pelabuhan
dikenal identik dengan kapal dan laut, bahkan sering dikaitkan dengan cinta
hingga menjadi judul beberapa lagu, salah satunya adalah “Pelabuhan Terakhir”
yang dinyanyikan oleh Tantri Kotak feat. Arda. Namun, apa definisi
pelabuhan sebenarnya? Pelabuhan merupakan sebuah sarana yang penting, terutama
bagi transportasi laut, seperti kapal. Jika tempat pemberhentian bus adalah
halte, pelabuhan merupakan tempat kapal berhenti dalam jangka waktu tertentu. Pelabuhan
menjadi infrastruktur transportasi laut yang memiliki peranan penting dan
strategis untuk pertumbuhan industri dan perdagangan serta merupakan segmen
usaha yang dapat berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional sebagai
bagian dari mata rantai sistem transportasi maupun logistik (Putra dan
Djalante, 2016).
Selain
definisi yang berkaitan dengan aspek ekonomi, pengertian pelabuhan juga telah disebutkan
pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) yang menyatakan bahwa pelabuhan
merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat
barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Dari
pengertian tersebut, dapat diketahui pula bahwa pelabuhan memiliki peranan yang
besar, terutama berkaitan dengan operasional pada kegiatan yang berada di laut.
Pada
pasal yang lain, disebutkan pula peranan pelabuhan. Pasal 68 UU Pelayaran
menyebutkan bahwa pelabuhan memiliki berbagai peranan penting, sebagai berikut:
1. Simpul
dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya
2. Pintu
gerbang kegiatan perekonomian
3. Tempat
kegiatan alih moda transportasi
4. Penunjang
kegiatan industri dan/atau perdagangan
5. Tempat
distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang
6. Mewujudkan
Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara
Pelabuhan tidak hanya satu macam, melainkan terdapat berbagai macam pelabuhan yang telah ditunjukkan pula pada undang-undang. Menurut pasal 70 ayat (1) UU Pelayaran, jenis-jenis pelabuhan, yakni pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta pelabuhan danau. Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (selanjutnya disebut PP 61/2009). Pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 PP 61/2009. Dari pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pelabuhan dikategorikan sesuai dengan letak atau lokasinya.
Salah
satu jenis pelabuhan yang telah disebutkan adalah pelabuhan laut, pelabuhan ini
juga disebutkan secara terperinci di UU pelayaran. Pasal 70 ayat (2) UU
Pelayaran menyebutkan bahwa pelabuhan laut memiliki hierarki, sebagai berikut:
1. Pelabuhan
utama, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 UU Pelayaran
2. Pelabuhan
pengumpul, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 1 angka 18 UU Pelayaran
3. Pelabuhan
pengumpan, yaitu pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1
angka 19 UU Pelayaran
Undang-undang tersebut secara jelas membagi pelabuhan laut menjadi beberapa jenis lagi sesuai dengan fungsi dan jangkauan wilayah pelayanannya, yakni antarprovinsi, dalam negeri, atau bahkan internasional. Pembagian tersebut tentu berpengaruh pula pada jenis kapal-kapalnya, seperti kapal berbendera Indonesia dan bendera negara asing dapat ditemukan di pelabuhan utama, bukan di pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan.
Program studi pemanfaatan sumberdaya perikanan tentu
tidak asing dengan pelabuhan perikanan, pelabuhan ini berkaitan erat dengan
operasional penangkapan ikan. Pelabuhan
perikanan adalah tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha
perikanan sekaligus sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan
ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan perairan
sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh,
bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi, dan
pemasaran hasil perikanan (Sutrisno,
2014). Pelabuhan ini memberikan dampak bagi kehidupan
nelayan, para nelayan bergantung pada segala proses yang terjadi di pelabuhan
perikanan.
Pelabuhan
perikanan juga terdiri dari berbagai aspek yang mendukung pengembangannya, hal
tersebut dapat diketahui dari definisi lain mengenai pelabuhan perikanan.
Pengertian pelabuhan perikanan adalah suatu paduan dari wilayah perairan,
wilayah daratan dan sarana-sarana yang ada di basis penangkapan, baik alamiah
maupun buatan dan merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan, baik dilihat
dari aspek produksi, pengolahan, maupun pemasarannya (Hamim, 1983). Pelabuhan
perikanan juga memiliki peranan penting, terutama berkaitan dengan hasil
perikanan.
Fungsi
pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori pendekatan, yaitu
berdasarkan kepentingan dan aktivitasnya. Menurut Lubis (2006), berdasarkan
kepentingan, fungsi pelabuhan perikanan, sebagai berikut:
1. Fungsi maritim, yaitu PP/PPI mempunyai
aktivitas-aktivitas yang bersifat kemaritiman, maksudnya
adalah sebagai suatu tempat kontak bagi nelayan atau pemilik kapal antara laut dan daratan untuk semua aktivitasnya
2. Fungsi pemasaran, yaitu suatu tempat
awal untuk mempersiapkan pemasaran produksi perikanan
dengan melakukan transaksi pelelangan ikan
3. Fungsi
jasa, yaitu meliputi seluruh jasa-jasa pelabuhan, mulai dari ikan didaratkan
sampai ikan didistribusikan
Pelabuhan
perikanan memiliki banyak fungsi penting, tidak hanya berfungsi berdasarkan
aspek kepentingan atau prasarananya. Menurut Lubis (2008), terdapat fungsi
pelabuhan yang ditinjau dari segi aktivitasnya, yaitu sebagai pusat kegiatan
perikanan, baik ditinjau dari aspek pendaratan atau pembongkaran, pengolahan,
dan pemasaran ikan, maupun pembinaan terhadap masyarakat nelayan. Fungsi-fungsi
tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Fungsi pendaratan dan pembongkaran
Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat pemusatan armada penangkapan ikan untuk mendaratkan hasil tangkapan, tempat berlabuh yang aman, menjamin kelancaran pembongkaran ikan, dan penyediaan bahan perbekalan
2. Fungsi pengolahan
Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat untuk membina peningkatan mutu dan pengendalian mutu ikan dalam menghindari kerugian dari pasca tangkap. Fungsi pengolahan ini merupakan salah satu fungsi yang penting, terutama pada saat musim ikan, yaitu untuk menampung produksi perikanan yang tidak habis terjual dalam bentuk segar dan untuk memenuhi fungsi industri di pelabuhan melalui pengembangan industri pengolahan ikan
3. Fungsi pembinaan terhadap masyarakat nelayan
Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai lapangan kerja bagi penduduk di sekitarnya dan tempat pembinaan masyarakat perikanan, seperti nelayan, pedagang, pengolah, dan angkut agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik
Tidak
hanya ditinjau dari aspek aktivitasnya, pelabuhan perikanan juga berhubungan
dengan kegiatan usaha. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang
menghubungkan kegiatan usaha di laut dan darat ke dalam sistem usaha dan
berdaya guna tinggi (Murdiyanto, 2004). Dalam operasionalnya, pelabuhan perikanan
meliputi beberapa aktivitas. Menurut Lubis (2005), peranan pelabuhan perikanan meliputi
pusat aktivitas produksi, pusat aktivitas distribusi, dan pusat kegiatan
masyrakat nelayan.
Pelabuhan
perikanan memiliki kaitan dengan pemerintahan, fungsi pemerintahan pada
pelabuhan perikanan terbilang cukup besar. Menurut Rahmadani (2022), hal-hal
yang meliputi fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan, antara lain:
1. Pelayanan
pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan
2. Pengumpulan
data tangkapan dan hasil perikanan
3. Tempat
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan
4. Pelaksanaan
kegiatan operasional kapal perikanan
5. Tempat
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan
6. Pelaksanaan
kesyahbandaran
7. Tempat
pelaksanaan fungsi karantina ikan
8. Publikasi
hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan
9. Tempat
publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan
10. Pemantauan
wilayah pesisir
11. Pengendalian
lingkungan
12. Kepabeanan
13. Keimigrasian
Selain
memiliki fungsi pemerintahan, pelabuhan perikanan juga memiliki fungsi
pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau biasa disebut juga dengan fungsi pengusahaan
berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di
pelabuhan perikanan. Menurut Rahmadani (2022), hal-hal yang meliputi fungsi
pengusahaan pada pelabuhan perikanan, antara lain:
1. Pelayanan
tambat dan labuh kapal perikanan
2. Pelayanan
bongkar muat ikan
3. Pelayanan
pengolahan hasil perikanan
4. Pemasaran
dan distribusi ikan
5. Pemanfaatan
fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan
6. Pelayanan
perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
7. Pelayanan
logistik dan perbekalan kapal perikanan
8. Wisata
bahari
9. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang–undangan
Pelabuhan
perikanan telah dicantumkan pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, termasuk
dalam hal fungsi yang dimilikinya. Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang fungsi pelabuhan perikanan, pelabuhan
perikanan merupakan pendukung kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan
pemasaran.
Dengan
segala macam fungsinya, pelabuhan perikanan tidak lepas dari permasalahan.
Salah satu pelabuhan perikanan di Indonesia adalah Pelabuhan Nusantara
Pengambengan, pada pelabuhan tersebut masih terdapat banyak kendala.
Berdasarkan aspek teknis, Pelabuhan Nusantara Pengambengan masih harus
menghadapi permasalahan, seperti bahan bangunan dan utilitasnya. Pada aspek
fungsional, ditemukan permasalahn dalam zoning yang merupakan penempatan fungsi
pada area-area tertentu pada lahan perancangan yang berkaitan dengan kemudahan akses
ataupun kemudahan pencapaian sehingga memudahkan sirkulasi serta permasalahan
pada fungsi bangunannya sendiri. Pada aspek perilaku, ditemukan permasalahan
pada PPN Pengambengan, yakni ondisi bangunan yang kumuh berupa tempat pelelangan
ikan yang sangat memengaruhi psikologis penggunanya, seperti nelayan dan
pembeli ikan sehingga membuat tidak nyaman dalam melakukan kegiatan pelelangan
karena kondisi yang dan aroma tidak sedap dari ikan yang dilelang (Artha,
2016). Permasalahan-permasalahan tersebut tentu juga dialami oleh pelabuhan
lainnya, perlu adanya tindak lanjut pemerintah agar operasional pada pelabuhan,
khususnya pelabuhan perikanan dapat berjalan secara maksimal. Sebagai mahasiswa
yang memahami bidang perikanan, pengoptimalan fungsi sekaligus meminimalisasi
kendala pada pelabuhan perikanan harus dilakukan dengan ikut berkontribusi
melalui ide-ide kreatif yang berkaitan dengan pelabuhan, khususnya pelabuhan
perikanan.
Referensi:
Artha, I. P. A. A. (2016). Pengembangan
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan,
Negara. Skripsi, Universitas Udayana.
Hamim.
(1993). Pelabuhan Perikanan di Indonesia. Buletin Warta Wina, No.4/1983
Tahun II. Direktorat Jenderal Perikanan. Jakarta.
Lubis.
(2005). Pengantar Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan
Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Lubis,
E. (2006). Pengantar Pelabuhan Perikanan. Bogor: Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor.
Lubis,
E. (2008). Perencanaan Tata Letak Fasilitas Pelabuhan Perikanan. Bahan
Kuliah Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan. Departemen
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Institut Pertanian Bogor.
Kementrian
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.
Jakarta.
Murdiyanto,
B. (2004). Pelabuhan Perikanan (Fungsi, Fasilitas, Panduan Operasional,
Antrian Kapal. Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Ilmu
Kelautan dan Perikanan. Institut Teknologi Bogor. Bogor.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 16 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 17 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 18 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 1 angka 19 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 68 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2008). Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2009). Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan. Jakarta.
Pemerintah
Indonesia. (2009). Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan. Jakarta.
Putra,
A. A, & Djalante, S. (2016). Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan dalam
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Media Engineering, 6(1),
433-443.
Rahmadani,
Z. (2022). Kinerja Operasional Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) lappa
Kabupaten Sinjai = Operasional Performance Of Fish Landing Base (PPI) Lappa
Regency. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
Sutrisno, E. (2014). Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tipe B Pelabuhan Nusantara Pantai Sendang Biru Malang: Tema eko-arsitektur. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar